Tegas, Hakim Tak Mau Sidang Kasus Tewasnya Brigadir J Diliburkan Jelang Tahun Baru
- Istimewa
BANDUNG – Majelis hakim dengan tegas menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto terkait sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditiadakan jelang Tahun Baru 2023.
Awalnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang terdakwa Irfan Widyanto, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli pada 29 Desember 2022. Kemudian, tim penasihat hukum Irfan menjawab bahwa tanggal 29 Desember, kantor hukumnya telah libur lantaran berdekatan dengan Tahun Baru 2023.
"Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 Desember itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami Yang Mulia. Apabila berkenan digeser ke minggu depan di tanggal 5 atau 6 Januari 2023?" kata tim penasihat hukum Irfan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
"Tidak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam ya. Kami juga nggak libur nih, memang selain dari kita udah ada libur ya, cuma kita enggak libur, jelas ya tetap kita agendakan supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya," kata hakim.
Hakim mempersilakan jika tim penasihat hukum Irfan ada yang ingin meliburkan diri dalam sidang pekan depan. Namun, ia ingin agar ada anggota tim lain yang tetap masuk untuk mewakili Irfan dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
"Kalau saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada kan ada berapa orang ya. Maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti, saya kira cukup jelas," kata hakim.
"Jadi kita tunda hingga 29 Desember ya, dilanjutkan dengan keterangan ahli. Tanggal 29 Desember ya supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut ya, tanggal 29 ya, begitu ya, sidang dimulai jam 9 pagi," ujarnya.