Ijtima MUI Tetapkan Manusia Silver Haram, Ini Alasannya

Manusia silver wanita terjaring razia Satpol PP
Sumber :
  • Tangkap layar

BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan profesi manusia silver karena dianggap menyakiti diri sendiri serta bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI.

Daftar Film Indonesia yang Disarankan Diboikot karena Diduga Menyesatkan

"Hasil ijtima Komisi Fatwa MUI Sumut beberapa waktu lalu, manusia silver haram," ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.

Maratua Simanjuntak mengatakan terdapat delapan fatwa yang dikeluarkan dalam ijtima pada 25-26 November lalu, salah satunya menyangkut persoalan manusia silver tersebut.

MUI Blokir Penayangan Film Kiblat, Kirim Pesan Ini ke Sutradara

Dia menambahkan, terdapat empat hal yang mendasari MUI mengharamkan profesi manusia silver, diantaranya menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan, kemudian menyakiti diri sendiri menggunakan cat yang akan menimbulkan dampak tidak baik.

Alasan ketiga memperlihatkan aurat kepada umum dan yang terakhir mengganggu ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan. Empat hal tersebut merupakan alasan kuat MUI mengharamkan manusia silver.

Dianggap Kontroversi, MUI Larang Film Horor Kiblat Tayang: Tak Mendidik!

Menyikapi persoalan ini, Maratua Simanjuntak meminta negara mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin banyak ditemui di persimpangan jalan.

Lebih lanjut, MUI juga mengharamkan masyarakat untuk memberi bantuan atau sumbangan kepada manusia silver. Menutur Maratua hal ini merupakan upaya agar fenomena manusia silver tidak semakin menjamur.

Halaman Selanjutnya
img_title