Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Gugat Jokowi Cuma Gimik

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Ini Harapan dan Pesan Presiden Jokowi

Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Presiden Senegal Lakukan Praktik Poligami, Jadi Negeri Pertama yang Miliki 2 Ibu Negara