Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Gugat Jokowi Cuma Gimik

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Kombinasi Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Harmoni Perbedaan Menuju Indonesia Emas