Ferdy Sambo Putuskan Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Jumat, 30 Desember 2022.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

"Hari ini selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan, setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman melalui keterangannya.

Menurut dia, pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi, kata dia, kliennya sudah membuktikan rekam jejak yang cakap.

Santri Jalanan Aksi Penolakan, Suarakan Pembelaan Terhadap Gus Miftah

"Berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," ujarnya.

Tentu, Arman menyebut Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya.

Video Viral Sunhaji Menangis Minta Pak Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah, Netizen Anggap Ada Tekanan

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelas dia.

Sebenarnya, kata dia, gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara. Tapi dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, lanjut Arman, gugatan tersebut dicabut.

Halaman Selanjutnya
img_title