Ferdy Sambo Putuskan Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember. Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.

Petisi Online Dika Prakasa Desak Pencopotan Gus Miftah dari Jabatan Utusa Khusus Presiden

Diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DkI Jakarta lantaran tak terima di Berhentikan Secara Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

Gelombang Petisi Bermunculan Tuntut Pencopotan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Minta Maaf: Saya Sering Bercanda

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman Selanjutnya
img_title