Ferdy Sambo Putuskan Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Hari ini selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan, setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman melalui keterangannya.
Menurut dia, pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi, kata dia, kliennya sudah membuktikan rekam jejak yang cakap.
"Berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," ujarnya.
Tentu, Arman menyebut Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelas dia.
Sebenarnya, kata dia, gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara. Tapi dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, lanjut Arman, gugatan tersebut dicabut.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember. Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DkI Jakarta lantaran tak terima di Berhentikan Secara Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang.
Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.