Kompolnas: Aneh, Kalau Cinta Polri, Kenapa Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Berat?

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya mencabut laporan gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya

Kendati, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun merespons terkait pencabutan gugatan Ferdy Sambo di PTUN tersebut. Pasalnya, hanya berselang satu hari mulai dari pentitum hingga pencabutan gugatan Ferdy Sambo tersebut.

"Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikutip dari VIVA, Minggu, 1 Januari 2023.

Masyaallah, Kaesang Pangarep Umumkan Cucu Baru Presiden Jokowi di Depan Kabah

Poengky pun menduga bahwa pencabutan laporan Ferdy Sambo tersebut menguatkan sebuah pernyataan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sambo hanya semata-mata ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN.

"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," kata dia.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Lantas, kata Poengky, jika alasan Sambo mencabut gugatan tersebut lantaran karena kecintaannya sebagai anggota polri. Mengapa Sambo melakukan pelanggaran yang berat dengan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," tutur Poengky.

Halaman Selanjutnya
img_title