Pertemuan Perihal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dihadiri 7 Parpol dan Disepakati 8 Parpol

Elite Partai Politik
Sumber :
  • viva.co.id

 Kedua, delapan parpol sepakat sistem pemilu proporsional terbuka yang diputuskan MK 23 Desember 2008 merupakan pilihan yang tepat.

Konflik di Tubuh PBNU Semakin Memanas, Muktamar Luar Biasa Siap Digelar Bulan Depan

Ketiga, delapan parpol sepakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan tetap netral serta independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024, serta terhadap KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan kesepakatan bersama.

Tidak Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK', Kemana Habib Rizieq Shihab?

Kelima, delapan parpol berkomitmen untuk berkompetisi secara sehat dan damai pada pemilu 2024 mendatang, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, agar stabilitas politik terpeliharan, dan keamanan serta ekonomi terjaga.