Ternyata Ini Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Simulasi pengamanan kotak suara di TPS
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Isu tentang perubahan sistem pemilu tengah hangat diperbincangkan.

Kawal Putusan Sengketa Pilpres 2024, PA 212 Gelar Istighosah Kubro di Depan Gedung MK

Yang heboh saat ini adalah wacana bahwa sistem pemilu tahun 2024 akan kembali menggunakan proporsional tertutup, yakni sebuah sistem pemilihan dimana pemilih hanya dapat memilih partai, bukan nama-nama calon yang diusung partai.

Isu tersebut bermula dari diajukannya uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Di Luar Dugaan! Ini Alasan Untung Cahyono Khutbah Sholat Ied Singgung Kecurangan Pemilu

Wacana perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru itupun memancing pro-kotra khususnya di kalangan politisi.

Sistem Pemilu proporsional tertutup sendiri adalah sistem pemilihan dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan nama-nama calon. Sedangkan yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota legislatif adalah partai politik.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Dikutip dari viva.co.id, sistem Pemilu proporsional tertutup ini memiliki kelebihan, diantaranya:

• Mempermudah dalam memenuhi kuota perempuan, atau etnis yang dianggap minorites karena Parpol yang menentukan calon legislasinya.

Halaman Selanjutnya
img_title