Resmi, PKS Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Sistem Proporsional Tertutup
- tvonenews.com
Bandung – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menngajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi sistem pemilu proporsional tertutup.
Zainuddin Paru, Kuasa Hukum PKS mendapatkan bahwa pengajuan peemohonan sebagai Pihak Terkait tersebut sebagai tindak lanjut terhadap permohonan judicial review atau uji mater UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh beberapa pihak.
Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan bahwa pengujian UU Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
"Pengujian UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Apalagi pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya," ungkap Zainuddin dalam secara tertulis, pada Senin 9 Januari 2023 seperti yang dirilis tvonenews.
Zainuddin mengatakan bahwa permohonan PKS sebagai Pihak Terkait telah diterima oleh MK. Dia juga menegaskan pihaknya akan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka, sesuai putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang," tegasnya.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka tidak lagi memberi kewenangan penuh kepada partai politik.
"Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," imbuh Zainuddin.