Seluruh Parpol yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Siap Jadi Pihak Terkait di MK

Logo partai peserta pemilu 2024
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar sistem pemilu proporsional tertutup kembali diberlakukan, ditolak oleh 8 partai politik.

Jagoan PKS Berpotensi Kalah Pilgub dan Pilkada 2024 di Kota Depok

Delapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PPP, PKB, PKS, dan PAN.

Mereka tetap ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini,sebab dianggap lebih demokratis dan lebih mengakomodir kepentingan rakyat.

PKS Blak-Blakan Mengaku Rugi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Minta Tidak Usah Memprovokasi

Dikutip dari viva.co.id, Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya bersama 7 Parpol lainnya yang menolak sistem proporsional tertutup, siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan MK.

"Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka," tegas Jazuli.

Anies Disebut Bakal Buat Partai Perubahan, Begini Syarat Mendirikan Parpol di Indonesia

Menambahkan bahwa partainya siap menjelaskan rasionalitas dan objektivitas dari sistem proporsional terbuka dalam berbagai perspektif.

"Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title