Seluruh Parpol yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Siap Jadi Pihak Terkait di MK
- viva.co.id
Bandung – Uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar sistem pemilu proporsional tertutup kembali diberlakukan, ditolak oleh 8 partai politik.
Delapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PPP, PKB, PKS, dan PAN.
Mereka tetap ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini,sebab dianggap lebih demokratis dan lebih mengakomodir kepentingan rakyat.
Dikutip dari viva.co.id, Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya bersama 7 Parpol lainnya yang menolak sistem proporsional tertutup, siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan MK.
"Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka," tegas Jazuli.
Menambahkan bahwa partainya siap menjelaskan rasionalitas dan objektivitas dari sistem proporsional terbuka dalam berbagai perspektif.
"Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," tambahnya.