Anies Disebut Bakal Buat Partai Perubahan, Begini Syarat Mendirikan Parpol di Indonesia

Logo partai peserta pemilu 2024
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung, VIVA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dipastikan gagal ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Konflik di Tubuh PBNU Semakin Memanas, Muktamar Luar Biasa Siap Digelar Bulan Depan

Setelah gagal, politikus kelahiran Kuningan, Jawa Barat tersebut dirumorkan akan mendirikan sebuah partai politik yang akan diberi nama 'Partai Perubahan'. 

“Kita lihat ke depannya, apakah lalu akan buat partai politik baru? Bila untuk mengumpulkan semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi sebuah kegiatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang kami tempuh,” kata Anies dilansir dari Youtube Anies Baswedan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Lalu, hal apa saja yang harus dipersiapkan Anies dan pendukungnya untuk mendirikan parpol di Indonesia? Simak informasinya berikut ini: 

1. Syarat Mendirikan Partai Politik

Puluhan Daerah Laksanakan Pilkada Lawan Kotak Kosong, Jokowi Singgung Realitas Demokrasi

Jika menilik kepada Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2008, dijelaskan parpol bisa dibentuk jika dideklarasikan oleh minimal 50 WNI yang sudah menginjak usia 21 tahun, disertai akta notaris. 

Masih dalam ayat yang sama, sedikitnya Parpol bisa berdiri jika sudah memiliki keterwakilan 30% dari perempuan. 

Halaman Selanjutnya
img_title