Seluruh Parpol yang Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Siap Jadi Pihak Terkait di MK

Logo partai peserta pemilu 2024
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar sistem pemilu proporsional tertutup kembali diberlakukan, ditolak oleh 8 partai politik.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

Delapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PPP, PKB, PKS, dan PAN.

Mereka tetap ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini,sebab dianggap lebih demokratis dan lebih mengakomodir kepentingan rakyat.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Dikutip dari viva.co.id, Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS menegaskan bahwa pihaknya bersama 7 Parpol lainnya yang menolak sistem proporsional tertutup, siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan MK.

"Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka," tegas Jazuli.

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Menambahkan bahwa partainya siap menjelaskan rasionalitas dan objektivitas dari sistem proporsional terbuka dalam berbagai perspektif.

"Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," tambahnya.

Jazuli juga berharap Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada Parpol yang menolak proporsional tertutup sehinggap dapat memberi Keterangan di persidangan pada uji materi tersebut.

 

"Untuk itu, PKS dan 7 parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu," pungkas Jazuli.