Perubahan Sistem Pemilu 2024, Dapat Mempengaruhi Mental Caleg
- pixabay.com
Bandung – Beberapa pihak menngajukan judicial review terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkhusus mengenai sistem pemilu proporsional terbuka yang dituntut agar diganti dengan sistem proporsional tertutup.
Apabila gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka itu dikabulkan dan berubah menjadi proporsional tertutup, diyakini akan mempengaruhi mental calon legislatif.
Yanuar Prihatin, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menilai perubahan ke arah sistem proporsional tertutup akan memiliki dampak besar. Bukan sekedar hal teknis, tapi juga dapat mempengaruhi suasana mental dan cara partai politik dalam berkampanye.
“Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal,” kata Yanuar kepada awak media, yang dirilis viva.co.id.
Yanuar juga menambahkan bahwa perubahan sistem pemilu tersebut akan memperburuk hubungan legislator terpilih dengan konstituennya.
“Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya,” imbuh politikus PKB itu.
Selanjutnya, ia mengungkapkan jika gugatan atau uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka tersebut dikabulkan dan berubah menjadi proporsional tertutup, maka akan menjadi aneh dan mengindikasikan bahwa MK memiliki standard ganda dalam tafsir konstituai tentang sistem pemilu.