Kas Pemprov Papua Dibekukan Buntut Kasus Lukas Enembe
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membekukan sebagian uang kas Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Pembekuan ini dilakukan buntut dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Pergerakan uang Pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 11 Januari 2023.
Kata Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan uang kas Pemda Papua tersebut. Pun disebut Mahfud, upaya pembekuan bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," tuturnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," ujar Ignatius dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Lukas Enembe sendiri kini telah resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.
Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.
"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.