Ini yang Bikin Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Sidang Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023, satu hari sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di eksekusi mati.

Sidang Lanjutan Perselingkuhan Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dilanjutkan, Fakta Baru Terungkap!

Jaksa menyimpulkan bahwa saat di Magelang, Jawa Tengah itu tidak adanya pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Tak Berkutik di Depan Hakim, Ngaku Pernah Lakukan Perzinaan

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Jaksa berani menyimpulkan perihal adanya perselingkuhan Putri Candrawathi itu didasari dengan keterangan sejumlah saksi yang telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal Dugaan Zina Ibu Norma Risma dan Rozy, Kuasa Hukum: Mereka Mengiyakan

Mulanya, jaksa mengambil kesimpulan dari salah satu saksi ahli poligraf, Aji Febrianto. Dimana saksi tersebut menjelaskan bahwa hasil uji poligraf untuk Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanyakan soal hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title