Office Boy Rokok di Bandung Rekayasa Kasus Perampokan, Polisi Hampir Kena Prank
- Yuwana Kurniawan
Tersangka sendiri mengetahui dimana kunci lemari besi tempat menyimpan uang karena setiap hari bertugas sebagai tenaga kebersihan. Tersangka sempat mematikan server CCTV sebelum beraksi.
Ia juga sempat mencongkel kunci, seolah-olah terjadi perampokan. Dengan leluasa, kemudian tersangka pun menguras uang perusahaannya sebanyak 64 juta pada 8 Januari dan 85 juta rupiah keesokan harinya atau tanggal 9 Januari 2023.
Uang yang 64 juta sudah habis digunakan pelaku. Sedangkan yang 85 juta berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
"Adapun uang tersebut adalah digunakan membayar hutang karena yang bersangkutan kalah dalam judi online," papar Kusworo.
Usut punya usut, tersangka TS diketahui kecanduan bermain judi online (slot) karena sebelumnya pernah menang dalam jumlah yang cukup banyak. Tersangka TS pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam dipidana maksimal 7 tahun penjara. (bdg)