Jemaah Umrah Indonesia Ditahan Gegara Pegang Payudara Perempuan Lebanan saat Tawaf
- Fuad Hasan/Maktour
Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya. Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
"Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI. Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan ," ungkapnya.
Ajad menambahkan bahwa Said bisa mendapat keringanan dengan mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, itu harus dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
"Muhammad Said bisa banding jika bisa melampirkan bukti. Dan diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim itu," terangnya.