Jaksa Dinilai Arogan dan Tak Wakili Korban Sebab Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

BANDUNG – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji pun turut merespons terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Seperti diketahui, Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal itu, Susno mengatakan bahwa untuk apa peran Bharada E dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Padahal, Bharada E pun sudah mengakui apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Adilkah nuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, padahal Eliezer lah yang membuka perkara ini," ujar Susno Duadji melalui video viral dikutip VIVA pada Senin 23 Januari 2023.

Kemudian, Susno pun menjelaskan bahwa Bharada E telah beberkan seluruh kejadian di rumah dinas kala itu.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Maka dari itu, Susno pun menilai dalam perkara yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu terdapat sebuah arogansi tersendiri yang perlu diungkap.

"Bahkan Jaksa Agung Muda ngomong, wah kalau saja kita tidak memperhatikan ini mungkim lebih berat lagi, katanya untuk apa si Eliezer ini. Nah ini semacam arogansi, arogansi tidak menunjukan bahwa dia mewakili masyarakat, mewakili rakyat, mewakili korban," tegas Susno.

Halaman Selanjutnya
img_title