Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan di Bekas Rumah Dinasnya
- ANTARA
Bandung – Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka perampokan di rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penetapan tersebut, karena perampokan yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 dini hari silam. Samanhudi pun langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menjelaskan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka perampokan didasarkan pada alat bukti yang cukup yang telah dikantongi penyidik. Ditambah keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu NT, AJ dan AS.
“Yang bersangkutan (Samanhudi) ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota blitar,” kata Toni di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Toni Harmanto juga menambahkan bahwa keterangan tiga saksi tersebut mengungkapkan fakta bahwa Samanhudi bertemu dengan ketiga tersangka lainnya di Lembaga Pemasyarakatan dan berkoordinasi untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan itu terjadi pada 12 Desember 2022 dini hari lalu. Setelah berhasil melumpuhkan tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga, para perampok kemudian masuk ke dalam rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Di dalam rumah, Santoso dan istrinya dilakban serta tangan keduanya diikat. Setelah itu para perampok kabur membawa duit dan perhiasan korban.