Pakar Hukum Sebut Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Ferdy Sambo CS

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa dalam sidang nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi dan juga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E banyak para bandar tengah mengawasi jalannya sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Adapun sidang nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E digelar pada Kamis 26 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asep turut menghadiri sidang nota pembelaan tersebut di PN Jakarta Selatan. Kata dia, para bandar yang diduga mentengarai sidang Ferdy Sambo mengawasi jalannya sidang tersebut melalui anak buahnya.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Itu bandar-bandar bergerak di sekitar rumah makan, mengawasi dengan kaki-kaki dan tangannya," kata Asep kepada wartawan, Sabtu 28 Januari 2023.

Kemudian, Asep pun menjelaskan para bandar itu datang untuk mengawasi setiap pergerakan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hanya saja, Asep tak merinci maksud dari para bandar itu datang secara langsung ke PN Jakarta Selatan.

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

"Saya tahu para pemain-pemainnya itu saya kenal itu para bandar-bandar, mereka bergerak mengawasi pergerakan," tukas Asep.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Agenda untuk pembelaan," bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.