Kompol D Diduga Nikahi Penumpang Mobil Audi A6, Ini Kode Etik Polri Tentang Pernikahan
- Tangkap layar: Twitter
Kendati demikian, ada pula peraturan yang memperbolehkan anggota Polri memiliki istri lebih dari satu, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 16. Berikut isinya:
"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,
2. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
3. Ada surat pernyataan/persetujuan istri,
4. Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,
5. Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil."