Kompol D Diduga Nikahi Penumpang Mobil Audi A6, Ini Kode Etik Polri Tentang Pernikahan

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

Bandung – Kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, kini menguak fakta tentang hubungan seorang polisi (Kompol D) dan penumpang mobil Audi A6 (Nur) yang menabrak Selvi tersebut.

Istri Sugeng Minta Keadilan, Yakin Suaminya Bukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Diketahui, bahwa Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota Perwira Polisi yang ditugaskan untuk mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Wowo Cs.

Akibat pengakuan Nur tersebut, kini Kompol D ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4 Fakta Tentang Kompol D Terungkap Gara-gara Kecelakaan Mahasiswi Di Cianjur

Menurut kabar yang dirilis VIVA pada Kamis, 2 Februari 2023, menerangkan bahwa Kombes Trunoyudo mengatakan Kompol D telah melanggar etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Polri nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami," isi dari Pasal 4 ayat 1.

Kompol D Bakal Dikenakan Hukuman Berlapis Usai Terungkap Nikah Siri dengan Nur

Di ayat 2 pada pasal tersebut, mengatur bahwa Polwan dilarang menjadi istri kedua.

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," isi Pasal 4 Ayat 2.

Kendati demikian, ada pula peraturan yang memperbolehkan anggota Polri memiliki istri lebih dari satu, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 16. Berikut isinya:

"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut;

1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,

2. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

3. Ada surat pernyataan/persetujuan istri,

4. Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,

5. Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil."