Tak Hanya PTDH, Kompolnas Sebut Kompol D Bisa Terjerat Pidana Imbas Nikah Siri

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BANDUNG – Wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur ternyata merupakan istri siri dari anggota Polda Metro Jaya, Kompol D.

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Status Kasus Kematian Anak Tamara Naik ke Penyidikan

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti turut menyayangkan tindakan Kompol D yang menikah siri dengan Nur. 

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.

Kematian Anak Tamara Tyasmara Diduga Ada Unsur Kelalaian, Polisi Gunakan Pasal Ini

Menurut dia, Kompol D bukan hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Namun, juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky.

Divonis Melanggar Kode Etik oleh DKPP, Berikut Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.

Atas pelanggaran itu, Poengky menyampaikan Kompol D mesti dikenai hukuman berlapis yakni pemecatan melalui sidang etik dan pidana penjara. Sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.

Halaman Selanjutnya
img_title