Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Instagram

Bandung – Sidang Perdana atas kasus Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa akan digelar hari ini (Kamis, 2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Dikutip dari tvOnenews pada Kamis, 2 Februari 2023 yang merujuk pada SIPP PN yang menerangkan bahwa sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang akan dilaksanakan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.

Sidang tersebut direncanakan akan dimulai pada jam 13.00 WIB.

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Kasatgas P3GN Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP.

Pada awalnya, kasus narkoba tersebut bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.

Ini Sosok Wanita Cantik yang Ikut Tertangkap Nyabu Bareng Virgoun di Kamar Kos

Kemudian, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu tersebut. Namun, dari total barang bukti sejumlah 42,4 kilogram, yang dimusnahkan hanya 35 kilogram.

Diketahui, sisanya sebanyak 5 kilogram diganti dengan tawas oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang pada saat itu bertugas di Polres Bukittinggi.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara