Harta Kekayaan Kompol D Rp1,5 Miliar, Gaji Capai 9 Juta Lebih Per Bulan
- Tangkap layar: Twitter
4. Kas dan setara kas: Rp5.000.000
Total: Rp1.589.000.000
Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV dengan besaran gaji pokok (gapok) Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100.
Selain gaji, Polri juga mendapat tunjangan, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional. Terkait tunjangan yang diterima Kompol D, seluruhnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Dengan begitu jika ditotal dengan gaji yang diterima Kompol D dapat mencapai Rp7.551.100 hingga Rp9.481.100 per bulannya. Ini belum termasuk tunjangan lainnya.