Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait kasus kematian Dante (6). Dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ujar Wira dikutip dari VIVA Group, Selasa (13/2/2024).
Wira menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti terkait rencana pembunuhan terhadap Dante. Bukti ini akan diperjelas lagi dengan keterangan saksi dan ahli.
"Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang," ujarnya.
Menurut Wira, pihaknya juga akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dalam mendalami kasus ini.