Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

YA tersangka pembunuhan Dante.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung – Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait kasus kematian Dante (6). Dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Heboh! Hasil Tes Poligraf Yudha Ketahuan Bohong, Pernah Lakukan Kekerasan pada Tamara

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ujar Wira dikutip dari VIVA Group, Selasa (13/2/2024).

Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi Keluar, 2 Keterangannya Soal Pembunuhan Dante Dinyatakan Bohong

Wira menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti terkait rencana pembunuhan terhadap Dante. Bukti ini akan diperjelas lagi dengan keterangan saksi dan ahli. 

"Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang," ujarnya.

Ramadhan Pertama Tanpa Sang Buah Hati, Tamara Tyasmara Curhat Soal Ini

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

Photo :
  • Tangkapan Layar tvOne

Menurut Wira, pihaknya juga akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dalam mendalami kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title