Soal Hubungan Kompol D dengan Nur, Polisi Ungkap Hal Ini

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Namun saat itu, pihak kepolisian belum menjelaskan maksud dari hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D. Namun dugaannya mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dikenakan pada Kompol D.

Aksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelam Dante Bervariasi, Ada yang Hampir 1 Menit

"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah sebagai berikut:

Bervariasi, Begini Cara Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga Tewas

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;"

Sementara Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:

Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;”

Selain diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Kompol D kini juga telah ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
img_title