Ditahan karena Langgar Kode Etik Polri, Begini Nasib Kompol D Sekarang

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

Bandung – Anggota Polri bernama Dwi Yanuar Mukti Setyawan alias Kompol D disebut memiliki hubungan spesial dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur.

Tenggelamkan Dante untuk Latihan Pernafasan, Pacar Tamara Tyasmara: Biar Lebih Kuat

Akibat tindakannya tersebut, Kompol D dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri  dan menurunkan citra Polro. Kini, nasib dia tahan di penempatan khusus selama 21 hari untuk menunggu sidang kode etik.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari VIVA, Jum'at (03/02/2023).

Dante Sempat Berusaha Renang ke Tepi Kolam Saat Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Kata Polisi Soal Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan yang juga dilansir dari VIVA.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedatangan pengemudi Audi A6 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," tukasnya.

Menurut AKBP Doni Hermawan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan

Photo :
  • YouTube

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A6 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.

"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim.