Kompol D Bakal Dikenakan Hukuman Berlapis Usai Terungkap Nikah Siri dengan Nur

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelasnya.

Harta Kekayaan Kompol D Rp1,5 Miliar, Gaji Capai 9 Juta Lebih Per Bulan

Poengky menegaskan apabila ada anggota Polri sampai berani nikah siri maka termasuk dalam tindak pidana.

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," pungkasnya.

Polisi Sebut Hubungan Spesial Nur dengan Kompol D Sudah Berlangsung 8 Bulan