Kompol D Bakal Dikenakan Hukuman Berlapis Usai Terungkap Nikah Siri dengan Nur

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Hubungan Kompol D dengan wanita bernama Nur akhirnya terungkap. Tidak hanya disebut memiliki hubungan spesial, mereka juga dinyatakan sudah menikah siri.

Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Terhormat Jika Terbukti Todongkan Senjata

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan Kompol D yang menikah siri dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur Jawa Barat.

"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky Indarty dilansir dari VIVA, Jum'at (03/02/2023).

AKBP Achiruddin Disebut Todongkan Senjata ke Ken Admiral, Kompolnas Angkat Bicara

Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan bahwa Kompol D akan dikenakan hukuman berlapis, yakni pemecatan melalui sidang etik dan dihukum dengan pidana penjara. Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.

"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Poengky.

Hasil Sidang Kode Etik, Kompolnas dan LPSK “Respect” Kejujuran Bharada E

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti

Photo :
  • VIVA.co.id

Poengky juga menjelaskan, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik Polri dalam kasus nikah siri. Tapi dia juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelasnya.

Poengky menegaskan apabila ada anggota Polri sampai berani nikah siri maka termasuk dalam tindak pidana.

"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," pungkasnya.