Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta Setelah Jual 1 Kg Sabu
- Polda Sumatera Barat
JPU mengatakan Dody pun memberitahu Teddy, bahwa Teddy nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Menurut JPU, Teddy sempat protes kepada Dody dan meminta Dody untuk menarik kembali sabu dari tangan Linda.
"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Dody meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Dody untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," ujar JPU.
Perintah Teddy untuk menarik barang bukti narkoba yang telah terjual, tidak bisa dikabulkan Dody lantaran bungkus plastik yang berisi 1 kg sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.
Kemudian, pada 26 September 2022, Dody bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu yakni Rp 300 juta ke mata uang Dolar Singapura, kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dua hari setelah ditukarkan mata uang asing. Dody datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Dody dihubungi oleh saksi Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari terdakwa, agar Dody datang berkunjung ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi 1 GG Sawo 1/188, RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saksi Dody tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jl M Kahfi I GG Sawo L/188 RT 01 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar JPU
PU mengatakan saat Dody tiba di rumah Teddy, Dody membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan yang setara dengan Rp.300 juta.
"Selanjutnya saksi Dody menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dollar singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya," ujarnya.