Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta Setelah Jual 1 Kg Sabu
- Polda Sumatera Barat
Dalam bacaan dakwaan JPU diketahui, Teddy menyampaikan kepada Doddy bahwa seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu, hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta, Teddy tidak ingin jika Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.
"Dalam kesempatan itu pula, saksi Dody menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Dody di rumah saksi Dody yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.
Dalam kasus pereddaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.