Distribusi Pupuk Subsidi Masih Menjadi Problem Klasik Keluhan Petani
VIVA BANDUNG – Di sejumlah daerah, petani kerap mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi. Istilah "langka" yang sering disampaikan petani pada faktanya adalah bukan karena tidak adanya pupuk, melainkan karena persoalan distribusi pupuk subsidi.
Sementara stok pupuk sendiri sebenarnya melimpah. Lalu apa yang menjadi masalah terkait pupuk subsidi sehingga muncul sebuah persepsi sebagian petani bahwa pupuk subsidi langka?
Sekretaris Pemuda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT) Jawa Barat, Elan Rahmatillah menjelaskan, untuk mencari akar masalah pupuk langka perlu diulas bagaimana pupuk subsidi itu didistribusikan dan siapa saja yang berhak mendapat pupuk yang sebagian dibeli pemerintah demi harganya tidak mahal saat sampai ke petani itu.
Penerima pupuk subsidi
Elan mengatakan, pemerintah dari awal memang mewanti-wanti bahwa pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan dikeluarkan terkait pupuk subsidi ini. Berikut kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022.
1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 28 tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian