Ini Usia 2 Bocah Laki-laki yang Dipaksa Berhubungan Intim oleh dan dengan Ibu Muda Jambi

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak
Sumber :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

Bandung – Perlahan terungkap, fakta-fakta seputar kasus pencabulan anak bawah umur oleh Ibu muda Jambi. Diketahui, Ibu muda bernama Yunita Sari Anggraini tersebut kerap memaksa korbannya untuk menuruti hawa nafsunya.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

Diktuip dari tvOnenews pada Kamis, 9 Februari 2023, dikatakan bahwa tersangka Yunita Sari memaksa korban perempuan untuk memperbesar payudara korban dengan menggunakan Pompa Asi. Salah satu korban sampai ada yang merasa kesakitan.

Tidak sampai disitu, korban anak laki-laki juga dipaksa untuk meraba area sensitif pelaku. Disamping ada yang disuruh untuk mengintip saat pelaku dan suami sedang melakukan hubungan suami istri.

Ini Motif Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Purwakarta, Ustaz Minta Pijat

Fakta yang mengejutkan dan baru terungkap, Ibu muda cabul tersebut memaksa 2 anak laki-laki yang merupakan korbannya untuk melakukan hubungan intim dengannya. Namun, Dirkrimum Polda Jambi tidak menjelaskan secara detail perihal terjadi atau tidaknya hubungan intim tersebut.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira hanya menjelaskan bahwa kedua korban anak laki-laki tersebut dipaksa melakukan hubungan intim dengan korban satu persatu.

Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi oleh Guru Olahraga di Tangerang

"Ada dua orang korban yang anak laki-laki itu dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka (YS)," ujar Andri dikutip dari tvOnenews pada Kamis, 9 Februari 2023.

“Korban satu per satu ke kamar pribadi maupun toilet rumah. Korban lalu diajak menonton film porno oleh tersangka,” tambah Andri.

Selanjutnya, dilansir dari tvOnenews, dikabarkan bahwa Dirkrimum Polda Jambi juga menerangkan terkait usia dua bocah laki-laki yang dipaksa berhubungan intim berusia 14 tahun dan 12 tahun.

Kini, ibu muda Jambi akan diperiksa kejiwaannya untuk 14 hari ke depan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Medis RS Jiwa, Zakaria.

"Yang bersangkutan ini akan diobservasi selama 14 hari kedepan di Rumah Sakit Jiwa Jambi," ungkapnya pada Selasa, 7 Februari 2023.

"Pelaku akan diperiksa dengan spesialis jiwa di RS jiwa. Kalau dibutuhkan nanti akan didatangkan psikolog juga" katanya.