Resmi, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA

VIVA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso secara sah telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Hukum Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/02/2023).

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 

Tuntutan itu dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. 

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.