Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Propam Polri Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin.
"Sidang menyimpulkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif karena bersedia dan berniat mengambil nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai membacakan putusan, Senin di Pengadilan Negeri Selatan-Kiri Jakarta. (13/02/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah divonis pidana penjara," tambah hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi Putri Candrawathi untuk diampuni. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55(1)1 KUHP.
Hakim pun memutuskan pembunuhan Yosua karena cerita yang diceritakan Putri kepada Sambo. Selain itu, hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan Putri, antara lain kegiatannya yang mencemarkan nama baik organisasi Bhayangkari dan menimbulkan keruwetan dalam prosesnya.
Sebelumnya, Putri divonis 8 tahun penjara. Putri diyakini telah mengatur rencana pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan lain-lain.