Babak Baru, Ini Status Hukum Sopir yang Bawa Wanita Bugil Seksi di Mobil Dinas DPRD Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
ViIVA BANDUNG – Perkara kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang dikemudikan oleh seorang pelajar dengan membawa wanita bugil seksi saat ini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian diketahui telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut pada Senin (13/02/2023) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, polisi langsung menaikkan status hukum perkara ke tahap penyidikan.
"Setelah gelar, naik tahap sidik. Untuk sopir statusnya dari saksi menjadi 'pelaku anak', karena dia masih di bawah umur," kata Kompol Aulia, kepada awak media Senin (13/02/2023).
Sebagai informasi, gelar perkara itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi, dan penumpang.
Dalam gelar perkara ini, polisi turut dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sopir mobil pelat merah tersebut masih di bawah umur.
Seperti diketahui sebelumnya, pengemudi mobil itu berinisial MS (17) yang merupakan pelajar kelas 3 SMA di Kota Jambi. Kemudian penumpangnya adalah wanita bugil di mobil tersebut yang berstatus saksi.
"Karena ini kecelakaan lalu lintas, yang diproses pengemudinya atas kelalaiannya," jelas Aulia.
"Selanjutnya kami koordinasi Bapas untuk mengirimkan SPDP nya," sambungnya.
Aulia mengatakan, pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi itu akan dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.