Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Banding Pasca Divonis Hukum Mati
- kolase tvonenews
Viva Bandung – Ferdy Sambo menunggu detik-detik kematiannya. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bagaimanakah keputusan Ferdy Sambo terkait ketentuan hukum pidana baru tentang penjatuhan pidana mati?
Pengacara kenamaan Hotman Paris menjelaskan, undang-undang pidana baru yang akan berlaku pada 2025 itu harus memberi kesempatan kepada terdakwa 10 tahun penjara sebelum divonis hukuman mati.
Jika terdakwa berperilaku baik, hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim dapat ditinjau kembali. Oleh karena itu, kemungkinan besar hukuman mati terdakwa akan dikurangi.
"Pasal 100 menyatakan, terdakwa yang sudah divonis mati tidak bisa langsung dijatuhi hukuman mati. Anda harus diberi waktu 10 tahun untuk melihat apakah dia mengubah perilakunya," kata Hotman, Selasa, 14-01-2023.
Hotman kemudian merujuk pada tinjauan etik hukuman mati. Dia mengatakan, jika salah satu alasan hukuman mati adalah perilaku baik terdakwa, sertifikat perilaku baik dari direktur lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan lebih mahal.
Menurut Hotman, banyak terpidana mati yang rela mempertaruhkan segalanya demi kebaikan.