Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Sang Justice Collaborator Skenario Ferdy Sambo

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Pada Rabu 15 Februari 2023, terdakwa Bharada E divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemiripan Kasus Kopi Sianida Mirna dengan Kasus Ferdy Sambo Menurut Hakim Binsar Gultom

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator atau pembuka kasus. Menkopolhukam Mahfud MD berharap majelis hakim memperhatikan peran Bharada E sebagai pembuka kasus. Sementara terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida