Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Sang Justice Collaborator Skenario Ferdy Sambo

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungBharada Richard Eliezer alias Bharada E baru-baru ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J. Dia adalah penembak dan juga informan kejadian tersebut.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Pertama, terdakwa Bharada E diminta berbohong soal penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun belakangan, Bharada E mengungkapkan bahwa dia telah diperintahkan untuk menembak komandan brigadier J tersebut. 

Bharada E mengumumkan bahwa dia telah diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Ia disuruh menembak karena jika Ferdy Sambo menembak sendiri Brigadir J, tidak ada yang mau membantunya. Ferdy Sambo pun mempresentasikan rencananya.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

 

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id
Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

 

"Jadi, seperti Chad ini, lokasinya di 46 (kediaman resmi). Kemudian di 46, Yosua mencabuli ibu, lalu ibu berteriak jawaban, lalu Joshua ditemukan. Joshua menembakmu, kamu menembak balik Joshua, Joshua yang meninggal,” kata Bharada E, menyamar sebagai Ferdy. Saat itu, Ferdy Sambo kembali menjelaskan skenarionya dan membenarkan Bharada E.

“Kamu tidak perlu takut lagi, karena posisimu adalah yang pertama di mana kamu bisa membela ibu. Yang kedua adalah Anda membela diri karena dia menembak lebih dulu, ”kata Bharada E, mengulangi kata-kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J karena Putri Candrawathi mengaku bahwa Brigadir J telah mencabulinya. Itu sebabnya Ferdy Sambo ingin membunuh Brigadir Jenderal J di tangan Bharada E. 

Pada Rabu 15 Februari 2023, terdakwa Bharada E divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai justice collaborator atau pembuka kasus. Menkopolhukam Mahfud MD berharap majelis hakim memperhatikan peran Bharada E sebagai pembuka kasus. Sementara terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo vonisnya telah dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.