Astagfirullah! Pimpinan Pesantren di Banten Tega Cabuli Santriwati

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani Bongkar Aib anak Sendiri