Bharada E Berpeluang Kembali Menjadi Anggota Kepolisian, Begini Tanggapan Polri
- viva.co.id
Jika Richard Eliezer tidak dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri, bisa menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan tindak pidana untuk diterima menjadi anggota Polri hanya karena menerima perintah dari atasannya. Menurut Bambang, Richard Eliezer bisa menghadapi sanksi PTDH meski hukumannya kurang dari dua tahun.
Sebab, aturan tentang pidana penjara kurang dari atau lebih dari lima tahun hanya ada atas perintah Kapolri (Perkap).
Pada saat yang sama, peraturan negara (PP) menurut peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari perkap.
"Tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Semua pengorbanan akan dicatat sejarah sebagai bentuk dedikasi kepada pimpinan. Beginilah seharusnya dilakukan. Publik harus bisa memisahkan empati terhadap Richard Eliezer sebagai pribadi yang dapat memberi contoh baik bagi kepolisian," pungkasnya.