Ternyata Begini Modus Pimpinan Ponpes di Serang Banten yang Perkosa 5 Santriwati
- Istimewa
"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.
Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, MJ melancarkan aksi bejatnya itu di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” kata Iptu Dedi menerangkan.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," tandasnya.