Ternyata Begini Modus Pimpinan Ponpes di Serang Banten yang Perkosa 5 Santriwati

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BandungPimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten berinesial MJ (60) saat ini tengah menjadi sorotan media. Pasalnya, dia telah ditangkap polisi karena memperkosa 5 santriwati yang belajar di lembaganya.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Saat ditemui awak media, Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan bahwa MJ adalah seorang Pimpinan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang Banten yang melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” kata Iptu Dedi dilansir dari tvOneNews, Selasa (21/02/2023).

Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS

Diketahui, MJ mencabuli anak didiknya itu berkali-kali. Terhitung sejak bulan Maret hingga Desember 2022.

MJ mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes

 

Ilustrasi Pelaku Pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id

 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 pada Selasa 14 Februari 2023,” jelas Iptu Dedi.

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian, MJ melancarkan aksi bejatnya itu di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” kata Iptu Dedi menerangkan.

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," tandasnya.