Pria Lansia Perkosa Sejumlah Santri di Pondok Pesantren, Salah Satunya Dibawa ke Hotel

Pria di Sleman lakukan pencabulan di Masjid
Sumber :
  • TikTok @polresta_sleman

Bandung – Pria Lansia Perkosa Sejumlah Santri di Pondok Pesantren, Salah Satunya Dibawa ke Hotel

Santri Tani Milenial: Solusi Regenerasi Petani Muda di Indonesia

Kasus ibu muda jambi belum selesai proses hukum, kali ini mucul kasus baru, yakni Pria Lansia melecehkan para santriwati di pondok pesantren.

Diduga pria lansia berumur 60 tahun, berinesial MJ adalah pengasuh Pondok Pesantren Serang Banten. MJ berbuat cabul tidak hanya ke satu santriwati, melainkan beberapa santriwati digilir untuk melayani nafsu bejatnya.

Huawei Rilis White Paper Jaringan All-Optical untuk Hotel Pintar

"Pengasuh pondok pesantren tersebut ditahan oleh petugas PPA Polres Serang setelah dilaporkan oleh keluarga korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya," ungkap Kabid Humas Polres Serang. , Iptu Dedi Jumhaedi, dikutip dari VIVA, Selasa (21/02/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Dedi mengatakan, pria berusia 60 tahun itu mengaku memerkosa mereka karena tidak bisa menahan nafsu.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

penca

Ilustrasi Pelaku Pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id

Para korban juga menagaku, mereka tidak hanya sekali untuk diminta melayani nafsunya, melainkan sejak Maret hingga Desember 2022. Jika dihitung, mereka telah dicabuli selama 10 bulan.

Para santri diperkosa tepat di pondok pesantrennya sendiri, Sebagiannya ada yang dibawa ke hotel.

MJ mencabuli para santriwati di pesantren bahkan ada yang dibawa ke hotel. 

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren dan ada Sebagian yang dibawa ke hotel," ujarnya.

Tidak bertahan lama, aksi cabulnya terdengar tokoh masyarakat yang tidak sengaja medengar percakapan para korban yang saling bercerita tentang peristiwa kelamnya. Lalu mereka diminta untuk menceritakan seluruh kejadian selama di Pesantren.

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut.

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya dab dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.