Pimpinan Ponpes Setubuhi 5 Santriwati, Modus Dijadikan Anak Angkat

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Polisi berhasil mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Serang, Banten atas tuduhan mencabuli 5 santriwatinya.

Mirip Mutilasi Ciamis, Polisi Ungkap Pelaku Pembunu Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Keliling ke Warga

Pelaku berinisial MJ (60) itu diamanan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.

"Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Kabid Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi dilansir dari VIVA Senin, 21 Februari 2023.

Rekomendasi Ahli Gizi, Beri Anak Sarapan Cerdas dan Enerjik dengan Multigrain

MJ tega menyetubuhi para santriwatinya seja bulan Maret hingga Desember 2022. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya dan ada juga yang dibawa ke hotel.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," jelasnya.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Sementara untuk modus pelaku, jelas Dedi, para korban dimingi dijadikan anak angkat.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," jelasnya.

Kasus pencabulan ini bisa terbongkar karena para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Namun, obrolan mereka terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang melintas saat itu.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00," ungkap Iptu Dedi.

MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. "Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.