Niat Cari Ilmu di Pesantren, Keperawanan Para Santri Ponpes di Serang Banten Malah Hilang

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BandungPesantren merupakan tempat pendidikan berbasis islam. Tidak sedikit orang tua yang menitipkan putra-putrinya untuk belajar dan menimba ilmu di Pesantren.

Agus Buntung Tanya Status Keperawanan Korban Sebelum Lancarkan Aksinya

Baru-baru ini, muncul kasus baru, hilangnya keperawanan para santri, akibat ulah pengasuh pondok pesantren yang telah mencabuli mereka.

Diketahui, Pengasuh Ponpes tersebut berinesial MJ, berumur 60 tahun. Dirinya mengaku telah mencabuli para santri demi kepuasan nafsunya.

Santri Tani Milenial: Solusi Regenerasi Petani Muda di Indonesia

Kabid Humas Polres Iptu Serang Dedi Jumhaedi saat ditemui media membenarkan, MJ adalah pengasuh pondok pesantren di Kota Serang, Banten, yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur alias santrinya sendiri.

"Memang benar, unit PPA menangkap MJ, ketua pondok pesantren, setelah mendapat laporan bahwa dia melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya," kata Iptu Dedi dikutip tvOneNews, Rabu (22/02/2023).

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Pasalnya, MJ mencabuli santriwatinya bukan hanya sekali tapi berkali-kali sejak Maret hingga Desember 2022.

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati

Photo :
  • Berbagai Sumber

Tidak ada motif kenapa MJ melakukan hal tersebut. Dirinya hanya berlasan “Tidak Kuat Menahan Nafsu”. 

“Apa yang dilakukannya tanpa memiliki motif yang kuat, melainkan tidak bisa manahan hawa nafsu.” Ungkap Kabid Humas Polres Iptu Serang Dedi Jumhaedi. 

Kabid Humas Polres Iptu Serang Dedi Jumhaedi juga membenarkan terkait Modus tersangka, untuk menarik perhatian para korban, mereka di iming-imingi untuk dijadikan anak angkat. 

"Tersangka MJ ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023 di rumah istrinya," kata Iptu Dedi.

"MJN, yang diduga melakukan kejahatannya, dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak," tambahnya. Menurut keterangan korban kepada polisi, MJ melakukan perbuatan mesum di pesantrennya dan ada yang dibawa ke hotel.

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dibawa ke hotel," kata Iptu Dedi.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, saat para korban saling menceritakan apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat datang dan mendengarkan ceritanya.

“Mengetahui bahwa ini ini adalah tindakan asusila, tokoh masyarakat ini memberi tahu keluarga korban. Setelah korban membenarkan hal tersebut, kemudian dilaporkan ke P2TP2A kabupaten Tanara kemudian ke unit PPA,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung melakukan visum, terdapat Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tumpul pada korban.