Tok! Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Cuma Didemosi 1 Tahun
- viva.co.id
VIVA Bandung – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Alhasil, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," pungkasnya.
Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.
Dalam sidang etik ini, ada delapan orang saksi yang dihadirkan diantaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Namun, ketiga orang saksi ini tidak hadir secara langsung tapi melalui surat tertulis karena alasan perizinan.
Kemudian, lima orang saksi lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Sementara, Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga secara tertulis juga. Lalu, tiga orang lainnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir.