Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali dari Tahun 2021

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

"Itu dilakukan oleh RP pada malam hari diatas jam dua belas, disertai juga dengan ancaman, anak itu sudah berusaha menolak namun dipaksa dengan kekerasan dengan ancaman senjata tajam, namun itu masih akan kita dalami lagi," jelas Juprisan.

Mengapa Kata Kunci 'Lolly' Hilang di Media Sosial X? Begini Jawabannya

Perbuatan bejat ayah tega menodai anak kandung ini baru terbongkar, setelah sang anak memberanikan diri melapor ke Polres Gorontalo utara pada Senin, 21 Februari 2023 kemarin.

Akibat Perbuatannya RP disangkakan dengan  tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau kekerasan seksual pasal 6,  jo pasal 15 ayat (1) huruf (a) uu ri no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) uu ri, no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

5 Smartwatch Ini Bisa Jadi Pilihan Terbaik untuk Anak-Anak